Rabu, 14 Oktober 2009

tugas etika bisnis

Jasa Konsultasi Skripsi Disyukuri atau Dikutuk?

Contoh kasus untuk simulasi dan pengenalan metode kasus dalam pembelajaran Etika Bisnis

Karena sudah sampai pada titik yang cukup mengkhawatirkan, Menteri Penelitian Nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program (PTS) yang dianggap illegal. Masalah illegal atau tidak juga diperdebatkan dalam hal pemberi jasa konsultasi skripsi, tesis, dan disertai walaupun belum mencapai taraf yang merisaukan masyarakat. Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil ahli oleh jasa ini. Di internet pun tersedia sarana untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp750 ribu per skripsi da skripsi tadi diantar ke rumah.
Beberapa pemberi jasa member i garansi “DIJAMIN SAMPAI LULUS.” Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp1 sampai Rp1,5juta.Seorang pengamatan pendidikan menyatakan bahwa fenomena merupakan tragedy pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan dia khawatir jangan-jangan nanti akan timbul jasa pembuatan pekerjaan rumah.Ini potret buruk pendidikan dan mental bangsa.mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan: “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan.
Para dosen yang dimintai tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan menyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Seorang dosen menyatakan: “Saya sendiri tidak setuju adanya skripsi, skripsi hanya membebani dosen.
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah menangani masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “wait and see.”

Diskusi:

a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus diatas (baik eksplisit maupun implisit)?Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
b. Evaluasilah argument tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm). Jasa konsultan, dosen pembimbing, mahasiswa. dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan tidak etis? Tidak setuju, dan tidak etis.
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultan skripsi? Mengenai pendidikan.
e. Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika. Harus, karena menurut saya jasa ini dapat merusak pendidikan dan mental bangsa.
f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis). Dalam etika bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku bisnis, baik oleh perseorangan, instansi maupun pengambilan keputusan dapat melahirkan kondisi dan realitas yang bercirikan persaingan yang jujur,berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja, daya tahan dan kemampuan bersaing. Etika ini mencegah terjadinya praktek-praktek monopoli, oligopoly, kebijakan yang mengarah kepada perbuatan diskriminasi yang berdampak negative terhadap persaingan sehat dan keadilan serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar